Cuti Akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Cuti Akademik :
- Mahasiswa belum mengisi dan / atau mengambil KRS sampai dengan batas akhir pengisian KRS.
- Telah mengikuti perkuliahan minimal selama 2 semester.
- Permohonan cuti akademik diajukan sebelum masa pengurusan cuti akademik berakhir (lihat kalender akademik).
- Membayar biaya cuti akademik sebesar Rp. 250.000,-. untuk tiap semester yang diajukan
- Mahasiswa dinyatakan sah cuti akademik jika sudah mendapat Surat Keterangan Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh Direktur.
- Pengurusan cuti akademik ini dapat diwakilkan.
- Jangka waktu cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi.