Perkuliahan Semester Antara

  1. Semester antara/pendek adalah memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat memanfaatkan waktu libur antar semester dengan program kegiatan akademik untuk mempercepat masa studi dan memperbaiki nilai.
  2. Semester antara/pendek diselenggarakan satu kali setahun jumlah peserta minimal 20 (dua puluh) mahasiswa dan maksimal 50 (lima Puluh) mahasiswa terbentuk hanya 1 (satu) kelas.
  3. Mahasiswa yang akan mengambil semester antara/pendek diharuskan mengisi KRS semester pendek saat pendaftaran semester antara/pendek.
  4. Mahasiswa wajib hadir 90% untuk mata kuliah teori.
  5. Jumlah pertemuan minimal 16 (enam belas) kali terdiri dari 14 (empat belas) kali tatap muka dan 2 (dua) kali ujian.