Disampaikan kebijakan Susulan Ujian Akhir Semester (Susulan UAS) Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023, berikut disampaikan ketentuan Pelaksanaan Ujian :
- 1. Pengajuan Susulan UAS : 10 – 20 Januari 2023 (Jam 08.00 – 15.00 WIB)
- 2. Pengumuman Persetujuan Susulan UAS : 3 Februari 2023
- 3. Pelaksanaan Susulan UAS bersamaan dengan Remedial UAS : 7 – 9 Februari 2023
- 4. Ketentuan Susulan UAS dikarenakan sesuatu hal :
- a. Jadwal Bentrok (dibuktikan dengan kartu ujian),
- b. Sakit (dibuktikan dengan surat dokter dan kwitansi pembayaran, Asli),
- c. Orang Tua Meninggal Dunia (dibuktikan dengan surat keterangan RT/ RW, Asli),
- d. Mengikuti Seleksi Kerja (dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan, Asli).
- e. Bencana Alam (dibuktikan dengan surat keterangan RT dan RW)
- 5. Pengajuan Susulan UAS dilakukan secara langsung di Sekretariat Ujian, dengan memenuhi ketentuan, persyaratan dan melampirkan bukti-bukti poin 3 yang disetujui.
- 6. Harap mahasiswa yang mengajukan Susulan Pengumuman Persetujuan Ujian Susulan UAS, akan diumumkan melalui laman pengumuman ini pada tanggal 3 Februari 2023, harap mahasiswa mengecek pengumumannya selalu.